Transaksi Sabu-sabu di Kamar Kosnya di Tembilahan, Pria Ini Diciduk Polisi 

Selasa, 11 September 2018 - 15:00 WIB
Tersangka Wen dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Indragiri Hilir.

RIAUMANDIRI.CO, TEMBILAHAN - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Senin (10/9/2018) sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Trimas, Tembilahan. 

Lelaki berinisial Wen (29) diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening (berat kotor barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram), 1 buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp2.700.000, 2 unit handphone merk samsung dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek CHQ.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, membenarkan penangkapan tersangka penyalahagunaan narkotika tersebut. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika, di tempat kostnya," terang Bachtiar.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan. 

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibawah komando Iptu Arinal Fajri, melakukan penangkapan, saat tersangka sedang berada di kosnya. 

Disaksikan pemilik kos dan warga setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Saat ini, tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 


Reporter: Herman

Editor: Mohd Moralis

Tags

Terkini

Terpopuler